KPK Putuskan Anas Sebagai Tersangaka

sesudah menelan waktu dan cukup panjang, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk tersangka. Anas dan telah dicegah bepergian ke luar negeri, seperti dikutip daripada merdeka.com.

berdasarkan hasil gelar perkara beberapa kali termasuk hari ini, di proses penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan penerimaan kejutan juga janji terkait proses perencanaan serta pembangunan sport center di Hambalang serta serta proyek lainnya, KPK sudah menetapkan saudara AU untuk tersangka, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di jumpa pers selama Gedung KPK, Jumat (22/2).

AU tersebut mantan anggota DPR, jelas Johan.

KPK menyatakan telah mendapatkan dua alat bukti supaya menetapkan Anas untuk tersangka. namun Johan tidak menjelaskan dengan detail, penerimaan bagaimana dan telah dibeli Anas dibandingkan mega proyek tersebut.

didasarkan surat perintah penyidikan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) ataupun (b) serta pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jelasnya.

Informasi Lainnya: