Pernyataan saksi tegaskan telekomunikasi urusan Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menungkapkan keterangan saksi basuki telah gamblang mengatakan kiranya urusan telekomunikasi semuanya wewenang kementerian komunikasi juga Informasi.

frekuensi tersebut kan Satu kesatuan dengan jaringan, tutur luhut di jakarta, kamis.

dia menyatakan tak ada masalah dengan perjanjian kerja sama (pks) antara indosat juga im2 sebab telah tidak banyak hubungannya melalui penggunaan juga pengalihan frekuensi.

kata dia keterangan saksi-saksi dalam persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk juga pt indosat mega media (im2) tambah menunjukkan keberadaan dakwaan sesat dalam persentasi itu.

di persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi serta informatika basuki yusuf iskandar mengatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. dalam undang-undang itu berdasarkan dia disebutkan sinergi diantara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh diselenggarakan bahkan dianjurkan.

syaratnya, kedua bagian mesti mengerjakan perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia dan menungkapkan, industri penyelenggara jaringan pun tak boleh menolak bila ada penyelenggara jasa dan ingin menyewa jaringan itu.

menurut basuki, sebagai regulator, pihaknya serta tidak melihat indosat melakukan pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp juga upfront fee indosat itu telah dibayar seluruh, ujar basuki.

fakta yang lain tutur basuki, tidak ada pelaporan penggunaan frekuensi dengan im2. sebab itu, tidak banyak kewajiban tak terpengaruh dalam im2 untuk menyewa bhp frekuensi.

saksi kedua dan hadir di persidangan adalah mantan group head integrated marketing serta chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyatakan, keselaran im2 dan indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi online broadband.

luhut menunjukan dalam persidangan dalam kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi dan menunjukkan tidak banyak masalah dalam pembayaran uang hak penggunaan (bhp) frekuensi yang merupakan kewajiban indosat.

selain itu berdasarkan dia, saksi serta menegaskan, hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan juga penyelenggara jasa internet telah jamak serta dilaksanakan oleh operator telekomunikasi lainnya.

Iformasi Lainnya: les privat bahasa inggris - jual sepatu futsal nike - Konsumen Cerdas