Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat dan pemerintah provinsi aceh sepakat tak mengiringkan suara adzan di pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan dalam poin 12 klarifikasi kementerian pada negeri.

yang sudah disepakati baru dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tidak diiringi adzan, kata menteri pada negeri gamawan fauzi dalam jakarta, jumat.

kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan serta diundangkan, pengibaran bendera aceh selama peringatan hari sulit aceh diiringi adzan.

gamawan serta gubernur aceh zaini abdullah berhadapan untuk kedua kalinya rabu 2012 guna menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan bisa memahami sederat poin klarifikasi dari pemerintah.

kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh orang dari pemerintah provinsi aceh dan tujuh pihak lintas kementerian terkait.

untuk penggunaan lambang serta simbol di bendera daerah, belum disepakati gambar dan mau adalah representasi karakteristik masyarakat aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera masih didebatkan, kami menggunakan `win-win solution` dengan prinsip undang-undang dan tidak mungkin dilanggar, jelasnya.

pertemuan berikutnya diselenggarakan selasa pekan depan (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain dalam klarifikasi, tergolong penggunaan simbol serta lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya bisa dalam batam serta jakarta, terakhir pada aceh, tambahnya.

kementerian di negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh.

bendera juga lambang aceh agar berbagai orang, sedangkan suara adzan hanya kepada orang islam (masyarakat aceh bukan cuma muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri di negeri.