Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr daripada partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan umum (kpu) pada jakarta, selasa.

dia (susno duadji) memenuhi kriteria dan sebetulnya tak mampu dicalonkan, tentu tak bisa kami nyatakan memenuhi syarat, papar komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, untuk berubahnya atas pkpu nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota dpr, dpd dan dprd, disebutkan kiranya surat pencalonan serta daftar bakal calon dibuktikan melalui surat pernyataan tak sudah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun serta lebih, jadi pak susno itu dijatuhi suatu pidana penjara dan ancamannya hingga lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik mengatakan kiranya bakal caleg dan berstatus terpidana tak mengikuti syarat untuk ditentukan pada daftar calon akan tetapi (dcs).

kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk selama ketentuan pasal tak mengikuti syarat, ujarnya.

pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno mengatakan dia bersedia menjadi bacaleg pbb sebab merasa cocok dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terlebih tenntang soal hukum.

saya diminta dengan partai agar masuk di daerah pemilihan (dapil) jawa barat. apa saja dan diputuskan partai, aku patuhi, tutur susno dalam gedung kpu saat tersebut.

susno didakwa dalam angka korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah juga dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara dengan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, ketika menangani kasus pt sal melalui melayani hadiah rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

pengadilan serta mengatakan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jawa Barat di 2008, untuk kepentingan pribadi.