Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menungkapkan eksekusi kepada tiga terpidana mati dalam lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah diselenggarakan dalam jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, kata jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, kepada antara selama jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati dan dieksekusi jam 00.00 wib itu yakni suryadi asal palembang yang mengerjakan pembunuhan terhadap Satu keluarga di kawasan pupuk sriwijaya (pusri) di 1991, juga jurit juga ibrahim yang dengan bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, pada 2003.

jenazah akan diterbangkan ke palembang di hari ini, katanya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut menggunakan tiga ambulans menuju dermaga sodong lalu disebrangkan menggunakan kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar jam 02.35 wib, sesudah menurun dari kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu meninggalkan dermaga wijayapura melalui diiringi sederat kendaraan yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang juga kejaksaan tinggi sumatera selatan, serta dikawal dengan petugas melalui mobil patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit dan ibrahim ingin diterbangkan selama palembang tengah jenazah suryadi akan dimakamkan selama cilacap.