Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menungkapkan hukum keluarga ketika ini dipandang belum pro kepada hak juga kepentingan perempuan juga anak.

terutama sebab baru kehadiran hambatan kepada mereka agar mengakses hukum dan keadilan, tutur akil, dalam seminar mengenai hak konstitusional hawa, dalam jakarta, senin.

akil mengajarkan akses hukum juga keadilan terjamin dalam uud 1945 untuk salah Satu hak konstitusional.

karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga yang terintegrasi dipandang dibuat salah Satu langkah awal dan patut dipertimbangkan, terlebih agar mengatasi juga melaksanakan persoalan dualisme serta dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil juga menegaskan kiranya pihaknya mendukung gagasan untuk menciptakan pembentukan pengadilan keluarga manakala mampu menyerahkan harapan baru guna memberikan akses yang lebih bagus terhadap hawa juga anak-anak mencari keadilan.

ketua mk mengatakan bawa telah banyak ketentuan yang relatif menyerahkan perlindungan kepada hak-hak kontitusional perempuan, namun masih ada ketentuan dan baru dirasakan kurang adil terhadap perempuan.

wajar bila dorongan agar mengerjakan agar mengerjakan reformasi hukum keluarga terkristalisasi adalah jadwal berguna yang mesti diperjuangkan, khususnya bagaimana hak-hak konstitusional hawa dapat diletakkan di posisi yang equal, ujarnya.