Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan setujui pemusnahan barang milik negara dalam kementerian pertahanan yaitu dua kapal yaitu kri teluk semangka-512 serta kri teluk berau-534 yang berada pada kondisi rusak berat.

direktur hukum serta humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho selama keterangan pers tertulis dan diterima selama jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan itu dilakukan di rangka memperbaiki kualitas tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini serta telah sesuai dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana sudah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 dan peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, ujarnya.

dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penghapusan barang milik negara dilakukan kalau memenuhi syarat diantara lain, barang milik negara tidak bisa dimanfaatkan dulu sebab rusak juga tak ekonomis apabila diperbaiki dan tidak dapat dimanfaatkan dulu akibat modernisasi.

selain itu, pemusnahan diselenggarakan apabila barang milik negara telah melampaui batas waktu kegunaannya ataupun kadaluarsa juga mengalami perubahan di spesifikasi sebab penggunaan semisal terkikis, aus serta lain-lain sejenisnya.

Informasi Lainnya:

tavianto mengajarkan pemusnahan kedua kapal ini dilaksanakan dengan langkah ditenggelamkan melalui adalah target sasaran uji coba rudal selama acara pelatihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal tersebut adalah dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan di acara latihan gabungan tni-al, katanya.

setelah penghapusan barang milik negara dilaksanakan melalui cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diharapkan agar menggarap penatausahaan barang milik negara pada lingkungannya.