KPK periksa empat tersangka perijinan TPBU Bogor

komisi pemberantasan korupsi (kpk) terserah memeriksa empat tersangka dugaan pemberian hadiah ataupun janji tenntang pembelian dan perizinan tanah agar info pemakaman bukan umum (tpbu) pada desa antajaya, kabupaten bogor.

empat tersangka tersebut adalah uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), serta id (iyus djuher).

mereka berbagai diperiksa untuk saksi untuk masing-masing tersangka, kata tutur kabag pemberitaan serta info kpk priharsa nugraha di jakarta, rabu.

tersangka iyus diketahui untuk ketua dprd kabupaten bogor, sementara usep merupakan pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat sebagai pegawai honorer dalam pemkab bogor, ternyata sentot merupakan direktur pt garindo perkasa.

Informasi Lainnya:

kpk serta memutuskan nana supriatna dibuat tersangka. kpk memutuskan kelimanya dibuat tersangka di kamis (17/4).

iyus dan berasal daripada fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp mengenai pegawai negeri serta penyelenggara negara yang melayani kejutan atau janji terkait kewajibannya.

ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut merupakan 4-20 tahun serta pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.

sementara itu usep serta listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ataupun pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah merupakan uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

elanjutnya, tersangka lain yakni nana supriatna serta sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda rp50 juta - rp250 juta mengenai orang dan memberi serta menjanjikan suatu barang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan bertentangan melalui kewajibannya.