Putusan hukum terhadap Susno Duadji jangan dimultitafsir

menteri koordinator bidang politik, hukum, juga keamanan, djoko suyanto, menyewa seluruh pihak tidak beragam menafsirkan putusan hukum atas bekas kepala badan reserse kriminal kepolisian indonesia, komisaris jenderal polisi susno duadji.

semua pihak harus menjunjung tinggi keputusan mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. tak mungkin ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negara ini, kata suyanto, di keterangan terjamin yang diterima, selama jakarta, kamis.

sebelumnya, tim eksekutor dari kejaksaan tinggi dki jakarta dan kejaksaan negeri jakarta selatan, rabu (24/4), berencana mengeksekusi duadji dari rumahnya, pada kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi tersebut tak berjalan mulus sebab memperoleh perlawanan dari susno duadji hingga kuasa hukumnya dan dan ketua majelis syuro partai bulan bintang, yusril mahendra, mendatangi rumahnya dan duadji dibawa ke mapolda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda Jabar sampai kamis dini hari, tim jaksa eksekutor berusaha tetap mengeksekusi duadji tapi upaya tersebut tetap gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan mapolda Jawa Barat, kamis dini hari, pukul 00.15 wib. kejaksaan tetap hendak menggarap eksekusi kepada duadji sebab hal tersebut sesuai dengan perintah undang-undang.

duadji didakwa pada kasus korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari (sal) serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

dia menyalahgunakan wewenang, ketika menangani jumlah pt sal dengan melayani hadiah rp500 juta agar mempercepat penyidikan jumlah tersebut. duadji terbukti memangkas rp4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jawa Barat dalam 2008, untuk kepentingan pribadi.